LAPORAN REALISASI APBDES TAHUN 2022

  • May 29, 2023
  • Ali Mubarok

Laporan Keuangan Desa  dapat diartikan sebagai catatan informasi atas posisi suatu keuangan desa pada semester tertentu yang dapat digunakan sebagai acuan atau rujukan untuk menggambarkan keberhasilan  desa dalam hal penyelenggaraan pemerintah desa.

Dalam Undang-Undang Nomor  6 tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 103 di jelaskan bahwa kepala desa wajib menyampaikan laporan keuangan desa berupa Laporan Realiasi APB Desa kepada bupati/walikota setiap semester tahun berjalan. Laporan keuangan semester pertama  di sampaikan paling lambat pada akhir bulan Juli tahun berjalan  dan untuk laporan semester kedua disampaikan paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya.

Pengelolaan Keuangan Desa menggunakan aplikasi Siskeudes, Berikut kami lampirkan laporan realisasi APBDes Tahun 2022.