Kader pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD)
Apa itu KPDMD
KPMD adalah anggota masyarakat desa yang memiliki pengetahuan, kemauan dan kemampuan untuk menggerakkan masyarakat berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif. Mereka berperan sebagai unsur kader yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan, dan pembangunan.
Peran yang dapat dilakukan sebagai KPMD meliputi : Pemercepat perubahan (enabler), Perantara (mediator), Pendidik (educator), Perencana (planner), Pemecah masalah (problem solution), Pelaksana teknis (technical roles).
Tugas sebagai KPMD meliputi :
Menggerakkan dan memotivasi masyarakat
Membantu identifikasi masalah dan kebutuhan masyarakat
Membantu mengembangkan kapasitas masyarakat
Mendorong dan meyakinkan para pembuat keputusan untuk benar-benar mendengar, mempertimbangkan dan peka terhadap kebutuhan masyarakat
Membantu memperoleh akses berbagai pelayanan yang dibutuhkan
Fungsi KPMD
Pengidentifikasian masalah, kebutuhan dan sumber daya pembangunan
Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat
Penyusunan rencana pembangunan dan fasiltasi musyawarah perencanaan pembangunan
Pemberian motivasi, penggerakkan dan pembimbingan masyarakat
Penumbuhkembangan prakarsa, swadaya dan gotong royong masyarakat
Pendampingan kegiatan pemberdayaan dan pembangunan partisipatif sampai kepada hasil
Penumbuhkembangan dinamika lembaga kemasyarakatan dan kelompok-kelompok masyarakat
Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan
Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam NKRI
KPMD merupakan kelompok relawan yang mendapatkan SK dari Kepala Desa. Embrio awal KPMD saat ini sudah ada sejak zaman PNPM MPd dahulu, makanya ada salah satu syarat menjadi KPMD adalah KPMD eks PNPM MPd, jika tidak bersedia lagi diangkat sebagai KPMD maka pembentukan KPMD melalui penjaringan dan pemilihan dalam Musyawarah Desa, mekanisme penjaringan dan pemilihan ditetapkan dalam Musyawarah Desa.
KPMD terdiri atas lima orang, dengan satu orang sebagai koordinator dan harus ada keterwakilan perempuan. Harus merupakan warga desa setempat, bukan pengurus partai politik, minimal pendidikan SLTA. Dari profesinya, anggota KPMD bukan perangkat desa dan kepala desa berikut pasangannya, Bukan BPD berikut pasangannya, bukan PNS. Selain itu, syarat menjadi KPMD juga harus mempunyai waktu yang cukup untuk menjalankan tugas sebagai KPMD. Diutamakan mereka yang pernah mengikuti pelatihan terkait dengan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa (misalnya pelatihan kader PKK, kader Posyandu, kader Karang Taruna dll). Apa yang saya tuliskan dalam paragraf ini adalah syarat menjadi KPMD.



-
Pusat Jual Beli Bawang di Lapak, Ya di Desa Luwungragi
13 Januari 2020 Berita, Pemberdayaan -
Kyai Khasanuri, Anak Pedagang Cilok Berpendidikan S2
12 Januari 2020 Berita, Pemberdayaan, Peristiwa -
Tunipah : Pengrajin Bawang Goreng Luwungragi
11 Januari 2020 Inovasi Desa, Pemberdayaan