Layanan administrasi
syarat dan Mekanisme
Berikut syarat dan mekanisme pelayanan administrasi di desa Luwungragi, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes
Pembuatan Kartu keluarga
- Pengantar dari RT dan RW;
- Melampirkan foto copy Buku Nikah /Akta Perkawinan (bagi pemohon yang sudah menikah dan dilegalisir pejabat berwenang).
- Surat Keterangan Pindah dan atau Surat Keterangan Pindah Datang dan telah tinggal atau berdomisili 1 (satu) tahun kecuali atas ijin Walikota melalui Kepala Dinas bagi yang kurang dari 1 (satu) tahun.
- Surat Pernyataan domisili bermeterai cukup yang ditandatangani tetangga terdekat di tempat tujuan dengan melampirkan foto copy KTP yang masih berlaku.
- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Dinas bagi penduduk yang datang dari luar negeri karena pindah.
- Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga yang mengalami kelahiran.
Untuk kasus penambahan anggota keluarga maka syarat yang harus dibawa :
- Surat pengantar dari RT/RW
- Kartu Keluarga yang lama
- Surat Keterangan Kelahiran dari calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan.
- Sedangkan untuk kasus penambahan anggota keluarga untuk numpang Kartu Keluarga, maka persyaratannya :
- Surat pengantar dari RT/RW
- Kartu Keluarga yang lama atau Kartu Keluarga yang ditumpangi.
- Surat Keterangan Pindah Datang ( bagi yang kedatangan)
- Surat Keterangan Datang dari luar negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri.
- Paspor , Izin Tinggal Tetap, Surat Keterangan Catatan Kepolisian/ Surat Tanda Lapor Diri( bagi orang asing)
Untuk kasus pengurangan anggota keluarga
- Surat pengantar dari RT/RW
- Kartu Keluarga yang lama
- Surat Keterangan Kematian (bagi yang meninggal dunia)
- Surat Keterangan Pindah / pindah datang ( bagi penduduk yang pindah)
- Surat pengantar dari RT/RW
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
- Kartu Keluarga yang rusak ( kasus KK yang rusak )
- Foto kopi dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga
- Dokumen keimigrasian bagi orang asing
pembuatan akta kelahiran
- Foto copy Akta Nikah (bagi orang tua yang sudah bercerai dengan menggunakan Akta Cerai) yang telah dilegalisir KUA *apabila tidak bisa memberikan Surat Akta Nikah atau Itsbat maka Anak Merupakan Anak Ibu
- Untuk anak yang tidak diketahui asal usulnya persyaratan pembuatan akta harus dilengkapi dengan Surat Keterangan dari Kepolisian (menjelaskan asal usul anak) dan dokter (menjelaskan perkiraan usia anak)
- Foto copy Kartu Keluarga yang dilegalisir
- Foto copy KTP Ayah dan Ibu, jika usia diatas 17 tahun menggunakan KTP Sendiri
- 2 Orang Saksi Pencatatan Pelaporan Kelahiran berikut foto copy KTP yang Masih Berlaku
- Surat Keterangan Lahir dari Kepala Desa / Lurah, Dokter, Bidan, Rumah Sakit yang disahkan di desa / kelurahan
- Surat Kuasa Bermaterai Rp 6.000,- apabila pencatatan dikuasakan
- Mengisi Formulir Permohonan Pencatatan Kelahiran bermaterai Rp 6.000,-
- Surat pengantar dari RT / RW dan diketahui oleh Kepala Desa / Lurah;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami-istri;
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
- Akta kelahiran anak asli;
- Fotokopi Akta Lahir Anak (dua lembar);
- Akta Nikah Catatan Sipil Asli;
- Fotokopi Akta Nikah Catatan Sipil (suami-istri masing-masing dua lembar);
- Mengisi surat pernyataan (formnya akan diberikan oleh petugas Dinas Kependudukan);
- Surat pengantar dari Kepala Desa
- Surat pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung (F2.38)
- Kutipan Akte Kelahiran
- Fotokopi KTP, KK ayah biologis dan ibu kandung
- Bukti perkawinan secara agama
Persyaratan untuk pencatatan kematian WNI:
- Surat Keterangan Kematian dari kelurahan;
- Surat Keterangan Kematian dari rumah sakit, puskesmas atau visum dokter;
- Asli; dan Fotokopi KK dan KTP almarhum dan pemohon;
- Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan/akta nikah, dalam hal yang meninggal sudah kawin; dan
- Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran yang meninggal.
Persyaratan pencatatan kematian Orang Asing :
- Surat Keterangan Kematian dari rumah sakit, puskesmas, atau visum dokter;
- Asli dan Fotokopi KK dan KTP bagi pemegang ITAP;
- Asli dan Fotokopi SKTT dan SKSKPS bagi pemegang ITAS;
- Asli dan Fotokopi Paspor bagi Orang Asing yang memiliki Izin Kunjungan;
- Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan, dalam hal yang meninggal sudah kawin; dan
- Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran yang meninggal.
Pendaftaran nikah
- Bukti pemberkatan / pengesahan perkawinan dari pemuka agama / kepercayaan masing-masing.
- Photo copy Akta Kelahiran yang bersangkutan.
- Surat Keterangan dari Desa / Kelurahan,
- Photo copy KK orang tua.
- Kutipan Akta Perceraian bagi yang pernah melangsungkan perkawinan.
- Kutipan Akta Kematian bagi yang pernah kawin yang salah satunya meninggal dunia.
- Bagi mempelai yang berusia dibawah 21 tahun harus ada izin orang tua,
- Izin dari pengadilan bagi calon mempelai dibawah usia 21 tahun apabila tidak mendapatkan izin dari orang tua.
- Izin dari pengadilan apabila calon mempelai laki-laki dibawah umur 19 tahun dan calon wanita dibawah umur 16 tahun .
- Penetapan dari Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap apabila ada sanggahan.
- Izin dari pengadilan apabila ingin kawin lebih dari satu kali.
- Kutipan Akta Kelahiran anak yang akan diakui/ disahkan dalam perkawinan.
- Bagi mempelai yang berlainan Wilayah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dilengkapi dengan hasil pengumuman yang menyatakan tidak ada sanggahan dari Dinas/ Kantor Pencatatan Sipil setempat.
- Perjanjian perkawinan apabila kedua mempelai menghendaki dan harus disahkan oleh pegawai pencatatan pada Dinas/ Kantor Pencatatan Sipil.
- Pas Photo berdampingan ukuran 4×6 sebanyak 6 (enam) lembar.
- 2 (dua) orang saksi yang memenuhi syarat .
- Bagi anggota TNI/ POLRI harus ada izin dari Komandan/ Kepala.
- Bagi WNA harus memperlihatkan Paspor, Visa, Dokumen Imigrasi, Surat Izin dari Kedubes/ Perwakilan Negara/ Konsulat Jenderal Negara Asing, Rekomendasi dari Deplu c.qDitjend Protokol konsuler apabila Negara Asing tidak ada perwakilannya di Jakarta.
Ketentuan Akta Perceraian:
- Setiap peristiwa perceraian yang telah mendapatkan Putusan Pengadilan tetap (Islam dari Pengadilan Agama, Non Islam dari Pengadilan Negeri) harus dilaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Pelaporan menggunakan formulir dari Dinas yang telah disepakati bersama instansi yang berwenang untuk membangun stastistik Vital.
- Setiap peristiwa perceraian yang telah mendapatkan putusan Pengadilan Negeri harus didaftarkan ke Dinas.
- Jangka Waktu pendaftaran paling lambat 60 ( enam puluh ) hari sejak putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Pencatatan perceraian sebagaimana dimaksud di atas dicatat dalam akta perceraian dan kutipan akta perceraian.Persyaratan:
- Salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Surat Pengantar dari Panitera Pengadilan;
- Kutipan Akta Perkawinan; dan
- KTP dan KK suami dan/atau isteri.
MEKANISME:
Pemohon berkewajiban:
- Mengajukan permohonan secara tertulis dengan menggunakan formulir
- Melengkapi persyaratan.
- Mendaftarkan ke dinas.
Dinas berkewajiban :
- Pasangan suami dan isteri yang bercerai mengisi Formulir Pencatatan Perceraian pada Dinas dengan melampirkan persyaratan.
- Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas mencatat pada Register Akta Perceraian, memberikan catatan pinggir pada Register Akta Perkawinan dan mencabut Kutipan Akta Perkawinan serta menerbitkan Kutipan Akta Perceraian;
- Kutipan Akta Perceraian sebagaimana dimaksud pada huruf b diberikan kepada masing-masing suami dan isteri yang bercerai;
- Dinas sebagaimana dimaksud pada huruf b berkewajiban memberitahukan hasil pencatatan perceraian kepada Dinas atau UPTD Dinas tempat pencatatan peristiwa perkawinan.
- Jangka waktu penyelesaian 7 ( tujuh ) hari kerja sejak di penuhinya persyaratan oleh pemohon.
pembuatan skck
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 2 lembar.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi Ijazah Terakhir.
- Pas foto ukuran 4×6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar.
Berbagi Ke :
Facebook
Google+
Twitter
LINE
WhatsApp
Telegram