Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat adalah lembaga di desa untuk meningkatkan prakarsa dan swadaya masyarakat dalam menjalankan program pembangunan secara partisipatif. Dalam hal ini partisipasi masyarakat yang dikembangkan melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ini mencakup aktivitas dalam merencanakan dan mengawasi pelaksanaan pembangunan di tingkat desa atau kelurahan. Mereka juga diharapkan untuk membantu Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat desa pada berbagai aspek pembangunan.
LPM Desa adalah lembaga teknis yang merupakan mitra Pemerintah Desa dalam hal menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan pemberdayaan masyarakat di bidang pembangunan. LPM Desa dibentuk atas prakarsa masyarakat setempat yang difasilitasi pemerintah desa melalui musyawarah dan mufakat.
Musyawarah pembentukan LPMD melibatkan unsur – unsur masyarakat yang terdiri dari pemerintahan desa, perempuan, pemuda, agama, pengurus organisasi masyarakat dan sosial politik yang ada di tingkat desa, kelompok profesi seperti petani, pedagang, pengusaha, pegawai negeri sipil dan unsur masyarakat lainnya.
LPM Desa berkedudukan sebagai lembaga yang bersifat lokal dan merupakan mitra kerja Pemerintah Desa dalam bidang pembangunan.
TUGAS LPM Desa adalah :
Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif melalui musrenbang ; melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif.
Menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat.
Menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
Pembentukan LPMD ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Pengurus LPMD dipilih secara musyawarah dari anggota masyarakat yang mempunyai kemauan, kemampuan, dan kepedulian dalam pemberdayaan masyarakat.
Susunan Pengurus LPMD ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Pengurus LPMD terdiri dari :
Ketua ;
Sekretaris ;
Bendahara ;
Anggota
Bidang-bidang
Pembagian Bidang-bidang Bidang Ekonomi
menangani urusan pertanian, ketahanan pangan, peternakan, perikanan, pengembangan sumberdaya alam, kehutanan, perkebunan, perindustrian, perdagangan, koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah, penanaman modal;
Bidang Kesejahteraan Rakyat
menangani urusan keagamaan, kebudayaan, pariwisata, sosial, tenaga kerja, transmigrasi, kesehatan, komunikasi dan informasi;
Bidang Ketentraman dan Ketertiban
menangani urusan ketentraman, ketertiban, kerukunan warga, bencana alam dan bencana lainnya, politik, kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat.
Bidang Pembangunan
menangani urusan penataan ruang, pekerjaan umum, perhubungan, lingkungan hidup, peningkatan swadaya, gotongroyong dan partisipasi masyarakat, permukiman dan perumahan;
Bidang Sumber Daya Manusia
menangani pendidikan, teknologi tepat guna, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan remaja, kepemudaan, olahraga dan perpustakaan.
Adapun Susunan LPM Desa Luwungragi dengan struktur sebagai berikut :



-
Pusat Jual Beli Bawang di Lapak, Ya di Desa Luwungragi
13 Januari 2020 Berita, Pemberdayaan -
Kyai Khasanuri, Anak Pedagang Cilok Berpendidikan S2
12 Januari 2020 Berita, Pemberdayaan, Peristiwa -
Tunipah : Pengrajin Bawang Goreng Luwungragi
11 Januari 2020 Inovasi Desa, Pemberdayaan