Pentingnya Kontrak Kerja Perjanjian, Mahasiswa KKN Undip Berikan Edukasi dan Pelatihan Pembuatan Kontrak Kerja Perjanjian Kepada UMKM

  • Aug 10, 2023
  • Reza Cahya Nandita
  • BERITA

Brebes (16/07/2023) UMKM adalah usaha produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha yang memenuhi aspek sebagai usaha mikro. Saat ini, di Desa Luwungragi UMKM kembali berkembang setelah terdampak Covid-19. Namun, setelah survei dilakukan, ternyata dengan berkembangnya kembali UMKM di Desa Luwungragi, didapatkan fakta bahwa masih banyak pelaku UMKM tersebut belum mengetahui pentingnya kontrak perjanjian ini. Padahal,dengan adanya kontrak perjanjian ini, para pelaku UMKM dapat terlindungi dari penipuan, mengikat dan melindungi karyawan/pihak yang diajak kerjasama, serta adanya perjanjian yang jelas sebagai dasar kedua pihak dalam menjalin hubungan pekerjaan yang mana hak dan kewajiban kedua pihak terpenuhi. Sehingga tidak ada yang merasa dirugikan dalam menjalin kerja sama.

Oleh karena itu, untuk membantu pelaku UMKM dalam keberjalanan usaha mereka, maka mahasiswa KKN Reguler Tim II 2022/2023 berinisatif untuk memberikan edukasi dan pelatihan pembuatan kontrak kerja kepada UMKM. Dalam kontrak kerja tersebut terdapat ketentuan-ketentuan kontrak kerja seperti hak-hak dan kewajiban dari pihak-pihak kontrak kerja, serta kepentingan masing-masing pihak agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan dari akibat hukum yang akan ditimbulkan nantinya. Dijelaskan pula pentingnya mengapa pembuatan kontrak kerja perjanjian ini penting untuk kelangsungan UMKM. Tak hanya itu, mahasiswa juga memberikan pelatihan pembuatan kontrak kerja ini. Hal ini bertujuan agar pelaku UMKM dapat membuat serta mencermati isi dari kontrak kerja apabila ke depannya terdapat kerja sama dengan pihak lain.

Edukasi dan Pelatihan Pembuatan Kontrak Kerja Kepada UMKM ini dilaksanakan pada 15-16 Juli 2023 dengan 10 pelaku UMKM di Desa Luwungragi. Dalam pelaksanaannya, beberapa pelaku UMKM tersebut sangat antusias dan menyimak dengan baik tentang pembuatan kontrak kerja ini. Bahkan, mereka juga menerapkan ilmu-ilmu yang didapatkan mengenai kontrak kerja di kemudian hari.

Mahasiswa KKN Reguler Tim II 2022/2023 berharap agar pelaku UMKM ke depannya lebih melek hukum khususnya mengenai pembuatan kontrak kerja, sehingga hal yang tidak diinginkan tidak terjadi.

Penulis: Reza Cahya Nandita – Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum

DPL: Dr. Dra. Nurhayati, M.Si